BALIKPAPAN - Pakar Hukum Kalimantan Timur, Dr.Bruce Anzward.SH, MH berikan pengarahan kegiatan sosialiasi perlindungan hukum bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) demi terbantunya pedagang kecil dalam melaksanakan usahanya.
Dalam pemaparannya di hadapan beberapa pemilik usaha Bruce mengatakan, selain kegiatan yang ada bertujuan memberi pemahaman sesuai PP No.7 tahun 2021 dan Permendag No.23 tahun 2021, juga untuk melihat sejauh mana ketersediaan Perda di Balikpapan yang mengatur nasip tenaga kerja lokal.
Pada PP Nomor 7 tertanggal 02 Pebruari 2021 mengatur tentang kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro dan menengah. Sementara Permendag No.23 tahun 2021 mengatur terkait pedoman pengembangan, penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan.
"Jadi jelas diluar prodak daerah, sekarang pemerintah memberi ruang gerak lebih ke masyarakat agar leluasa dan terjamin memasarkan produknya di gerai-gerai toko/ swalayan dan hipermart dengan menyediakan tempat 30 % di toko atau swalayan". Katanya Senin 17/07/2022.
Melalui masyarakat dan media Ia berharap, penyediaan tempat 30 % di toko swalayan yang diatur PP No.7 Tahun 2021 dan Permendag No.23 tahun 2021 dapat tersosialisasi ke khalayak ramai, khususnya pada pelaku usaha menegah ke bawah, karna itu penting diketahui dan bisa direalisasikan.
Lebihlanjut Bruce menerangkan, selain membahas PP No.7 dan Permendag No.23, ia juga akan membahas perubahan Perda penyelenggaraan ketenagakerjaan Kota Balikpapan. Karna Perda tersebut belum menjelaskan secara detail apa yang dimaksud pekerja lokal, hingga banyak warga yang malah tidak memperoleh pekerjaan.
"Setidaknya kita ingin agar peraturan-peraturan yang telah dibuat sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat, benar-benar dapat membumi atau dengan kata lain, peraturan dapat diketahui dan dirasakan fungsinya oleh khalayak ramai." Tuturnya mengahiri.